Fungsi, Wewenang DPR RI dan Tugas Menurut UUD 1945 Amandemen
Apa itu Pengertian Tugas / Wewenang serta Fungsi "DPR RI" Menurut ( Berdasarkan ) UUD 1945 ?. Setelah UUD hasil Amandemen disahkan kebijakan fraksi DPR, DPRD kabupaten/kota serta DPD Provinsi sedikit berubah. Dimana kita tahu DPR dulu pernah menjelma menjadi DPR GR ( DPR gotong royong ) sebagai wujud kekacauan politik Indonesia. Berikut kami akan menjelaskan lebih lengkapnya.
1 ) Pengertian DPR
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ataupun sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI ataupun DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara terkait sistem ketatanegaraan Indonesia terkait merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri terhadap anggota partai politik peserta pemilihan umum terkait dipilih melalui pemilihan umum
2 ) Fungsi DPR
Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat, DPR mempunyai fungsi sebagai legislasi, anggaran serta pengawasan. Berikut penjelasan selengkapnya.
a) Legislasi (Legislating)
Fungsi ini merupakan fungsi paling dasar terkait dimiliki dari sebuah lembaga legislatif. Tujuannya agar DPR dapat membentuk peraturan perundang-undangan terkait baik. Kegiatan legislasi ini selalu identik dengan proses pembentukan undang-undang. Melalui DPR lah aspirasi masyarakat akan ditampung, kemudian dari kehendak rakyat itu kemudian diimplementasikan terkait undang-undang terkait dianggap sebagai representasi rakyat banyak.
b) Anggaran (Budgeting)
Selain itu DPR juga berfungsi terkait menyusun anggaran negara terkait Rancangan Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (RAPBN). terkait menyusun anggaran negara, DPR bekerja sama dengan presiden. RAPBN terkait disusun dari DPR bersama presiden itu nantinya akan dijadikan undang-undang tentang anggaran pendapatan serta belanja negara. terkait susunan keanggotaan DPR sendiri ada panitia anggaran sebagai divisi khusus terkait mengurusi anggaran negara.
c ) Pengawasan (Controlling)
DPR sebagai lembaga legislatif terkait dianggap sebagai representasi masyarakat mempunyai tugas agar mengawasi jalannya pemerintahan. Pemerintahan dilaksanakan dari eksekutif. terkait hal melakukan pengawasan pada eksekutif, DPR mempunyai wewenang agar melakukan hak angket serta hak interpelasi. Pengawasan terkait dilakukan dari DPR terkait dengan kebijakan terkait diambil dari pemerintah (eksekutif). Eksekutif sebagai pelaksana undang-undang memang harus mendapatkan pengawasan. Sebuah lembaga negara terkait tidak mendapatkan pengawasan, akan memungkinkan munculnya penyalahgunaan wewenang.
3) Tugas serta Wewenang DPR Terkait Fungsi Legislasi
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR mempunyai tugas serta wewenang:
1.Menyusun Program Legislasi Nasional(Prolegnas)
2.Menyusun serta membahas Rancangan undang-undang (RUU)
3.Menerima RUU terkait diajukan dari DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat serta daerah; pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah; pengelolaan SDA serta SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat serta daerah)
4.Membahas RUU terkait diusulkan dari Presiden ataupunpun DPD
5.Menetapkan UU bersama dengan Presiden
6.Menyetujui ataupun tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (terkait diajukan Presiden) agar ditetapkan menjadi UU
4 ) Tugas serta Wewenang DPR Terkait Fungsi Anggaran
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR mempunyai tugas serta wewenang:
1.Memberikan persetujuan terhadap RUU tentang APBN (terkait diajukan Presiden)
2.Memperhatikan pertimbangan DPD terhadap RUU tentang APBN serta RUU terkait pajak, pendidikan serta agama
3.Menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara terkait disampaikan dari BPK
4.Memberikan persetujuan pada pemindahtanganan aset negara maupun pada perjanjian terkait berdampak luas bagi kehidupan rakyat terkait terkait dengan beban keuangan negara
5 ) Tugas serta Wewenang DPR Terkait Fungsi Pengawasan
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR mempunyai tugas serta wewenang:
1.Melakukan pengawasan pada pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
2.Membahas serta menindaklanjuti hasil pengawasan terkait disampaikan dari DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA serta SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan serta agama)
Secara Ringkas Tugas serta Wewenang DPR Keseluruhannya adalah :
Tugas serta wewenang DPR lainnya, antara lain:
1.Menyerap, menghimpun, menampung serta menindaklanjuti aspirasi rakyat
2.Memberikan persetujuan kepada Presiden agar:
(a) menyatakan perang ataupunpun membuat perdamaian dengan Negara lain;
(b) mengangkat serta memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
3.Memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait hal:
(a) pemberian amnesti serta abolisi;
(b) mengangkat duta besar serta menerima penempatanduta besar lain
4.Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5.Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung terkait akan ditetapkan menjadi hakim agung dari Presiden
6.Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi agar selanjutnya diajukan ke Presiden